Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemiliki Sabu dan Ekstasi di Jalan Manunggal Karya

×

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemiliki Sabu dan Ekstasi di Jalan Manunggal Karya

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin 09 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB

Dua orang pria ditangkap inisial DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II Desa. Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan APH (39) warga Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Manunggal Karya tersebut.

Baca Juga  Apresiasi Membanjir untuk Polsek Perdagangan Usai Ungkap Kasus Pencurian Genset: "Polri Untuk Masyarakat!"

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 9 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB Berhasil menangkap DH dan APH dan dilakukan penggeledahan dan segala isi kantungnya dikeluarkan dan ditemukan dari DH ada unit handphone (HP) merk Realme dan dari APH ada 1 unit HP merk Oppo.

Lalu Sat Resnarkoba menggeledah sepedamotor Honda CRF warna merah tanpa plat yang digunakan DH dan ditemukan barang bukti di samping kunci kontak ada 1 plastik klip berisi 3 paket sabu berat bruto 15,01 gram,DH mengaku 3 paket sabu itu didapatkannya dari APH.

Tidak itu saja Personil Sat Narkoba juga memeriksa isi HP APH dan ada pesan Whatsapp (WA) yang isinya masih ada narkotika dirumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *