Medan – Dewanusantaranews.com – Seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor 1 unit mobil ke Polda Sumatera Utara.
Harmono Chaya merasa dirugikan terkait pengelolaan BPKB mobil miliknya yang dijaminkan kepada pihak leasing dari PT. MES GADAI, namun dirampas begitu saja dan diduga kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025 yang lalu.
Dalam laporan itu, di bulan Februari 2025 pelapor menjelaskan bahwa ia memiliki satu unit mobil BMW yang telah digadaikan BPKB-nya ke PT. Mes Gadai hingga jelang 2 bulan pihak leasing tersebut melakukan penarikan di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada Kehadiran Harmono Chaya dan tanpa adanya konfirmasi Sebelumnya ke dia, sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian.












