Tangerang – Dewanusantaranews.com – Kasus terpidana pemalsuan surat tanah, Tumpang Sugian, yang hingga kini masih bertahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jambe, Tangerang padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak lama, kembali memicu perdebatan hangat. Pihak Rutan telah memberikan penjelasan, namun jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, media ini menyoroti ketidakwajaran Tumpang Sugian tetap ditempatkan di Rutan, padahal terpidana lain yang inkrah belakangan justru sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lapas-lapas di wilayah Banten seperti Lapas Kelas IIA Serang, Lapas Lebak, maupun Lapas Kelas IIA Cilegon dinilai masih memiliki ruang untuk menerima terpidana tersebut.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan sejumlah alasan. Disebutkan bahwa sebagian besar Lapas di Banten mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowding, sehingga penempatan dilakukan secara selektif. Tumpang Sugian juga dinilai aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan, domisili keluarganya berada di Kabupaten Tangerang, dan pemindahan diprioritaskan bagi narapidana dengan masa pidana serta risiko tinggi. Proses administrasi pemindahan pun disebut akan segera ditindaklanjuti.
Namun jawaban tersebut dinilai belum memuaskan dan justru mengundang tanda tanya. Diketahui Tumpang Sugian yang merupakan mantan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, tergolong memiliki kemampuan ekonomi yang cukup baik dan dikenal royal.
Atas dasar tersebut, Dewanusantaranews.com mengajukan pertanyaan lanjutan kepada pihak Rutan Kelas I Jambe:












