“Terima kasih Bapak sudah menjawab pemberitaan Dewanusantaranews.com. Namun Tumpang Sugian diketahui tergolong kaya dan royal. Apakah dengan keadaan status kaya tersebut, alasan-alasan sederhana yang Bapak sampaikan mematahkan Surat Edaran Nomor PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020? Apakah kamar tempat Tumpang Sugian ditahan tergolong mewah?”
Pertanyaan ini dilontarkan lantaran ketentuan yang berlaku mengatur secara tegas kewajiban pemindahan terpidana yang sudah inkrah dari Rutan ke Lapas, tanpa memandang status ekonomi, kedekatan keluarga, atau keaktifan dalam kegiatan pembinaan. Surat Edaran tersebut mengatur batas waktu penahanan di Rutan agar tidak terjadi penumpukan, sehingga alasan yang disampaikan Rutan dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan yuridis yang terjadi.
Masyarakat pun bertanya-tanya apakah perlakuan yang diterima Tumpang Sugian merupakan bentuk keistimewaan yang tidak didapatkan oleh warga binaan lain. Jika benar ada perlakuan khusus, maka hal tersebut mencoreng kinerja dan keadilan pengelolaan di Rutan Kelas I Jambe.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan lanjutan tersebut. Dewanusantaranews.com akan memuat jawaban resmi dari pihak berwenang segera setelah diterima. (Mei Sartika Sitorus)












