TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Unit Turjawali Sat Lantas Polres Tebing Tinggi menggelar penertiban lalulintas diwilayah Kota Tebing Tinggi pada Senin (6/1/2025). Kegiatan ini berlangsung di Pos Tetap Simpang 4 Jalan Sudirman dan Pos Tetap Simpang Beo Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Nanang Kusumo, S.E terlebih dahulu mengingatkan kepada petugas dilapangan untuk memberikan nomor Briva kepada pelanggar tanpa menerima titipan uang denda tilang. Selanjutnya, petugas melaksanakan strong point dan menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalulintas, seperti tidak mematuhi rambu atau berkendara tanpa kelengkapan.
Selain memberikan himbauan dan teguran secara humanis, petugas juga melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap pelanggar yang termasuk dalam kategori prioritas. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.












