3. Dugaan Manipulasi Laporan: Mahasiswa menduga adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
4. Pelanggaran Privasi Data: Munculnya dugaan penggunaan data pribadi siswa secara sembarangan untuk pembukaan rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan siswa, yang diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Mendesak Penegakan Hukum
“Kami melihat adanya stagnasi perkembangan fasilitas di sekolah tersebut sejak tahun 2021, padahal aliran dana BOS terus mengalir. Hal ini sangat merusak dunia pendidikan,” ujar Silalahi dalam suratnya yang diterima pada Rabu (8/4/2026).
KMPP menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka berharap pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah SMK N 3 Pematangsiantar guna membuktikan temuan tersebut di ranah hukum. ~tutup Ketua KMPP
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh kelompok mahasiswa tersebut.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












