Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar-Simalungun resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta. (Kamis,9/4/2026)
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H.
Kelompok Mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang menyeret nama Kepala Sekolah berinisial N.
Kejanggalan Alokasi Anggaran mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan survei dan data yang mereka himpun, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. ~ucap Ketua KMPP
Pada tahun anggaran 2025, SMK N 3 Pematangsiantar tercatat menerima dana BOS sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, mahasiswa menilai besarnya kucuran dana tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah.
Beberapa poin utama yang disoroti dalam laporan tersebut antara lain:
1. Ketidakwajaran Anggaran Administrasi: Terdapat alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 507.451.313.
2. Dana Pengembangan Perpustakaan: Alokasi sebesar Rp 260.928.000 yang kualitasnya dinilai tidak sebanding dengan besaran nominal tersebut.












