“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan /modus belaka,” Jelas Sunu.
Lanjutnya,dalam sidang ini yang diusulkan sebanyak 21 orang usulan menjadi tamping, 13 orang diusulkan PB/CB, 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka dan 1 orang yang melaksanakan TPP pelanggaran tata tertib. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.
Dalam kesempatan ini, jajaran Pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.
“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak re-integrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke Masyarakat. Artinya, siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka disini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi tindakan pidana” harap Veazanol menutup. *(H.Sihombing)*












