Polres Labuhanbatu – Dewanusantaranews.com – Personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu.
D -A alias Dodi (26) warga kampung yang sama dengan korban tersebut ditangkap polisi di salahsatu rumah makan di Sonnah. Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu, pada hari Jum’at, 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib saat hendak kabur.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, (01/02) menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan pada tanggal 28 Januari atas kehilangan barang elektronik dirumanya 2 hari sebelumnya.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwasanya mengetahui adanya seorang pria menawarkan gadaian Laptop di seputaran simpang Cisadane, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik korban. Dan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib korban melihat pelaku yang melintas membawa TV monitor CCTV milik korban dan langsung melarikan diri”, papar Kasi Humas.












