LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu ringkus pelaku tindak pidana pengancaman. Pelaku berinisial MSP alias Sobar (28), warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas, Kelurahan Siringo-Ringo.
Kejadian ini bermula ketika korban, AMH(22), seorang perempuan warga Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama temannya mendatangi rumah pelaku pada 7 Agustus 2024 lalu, Mereka bertujuan untuk menagih sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku dan belum dikembalikan. Saat ditanya, pelaku mengaku telah menggadaikan motor tersebut dan langsung marah ketika korban menagih uang sebesar Rp 550.000,- yang juga dipinjam oleh pelaku.
“Korban menyatakan bahwa pelaku kemudian membuka bajunya, mengancam dengan kata-kata kasar, dan mengambil sebilah parang dari dapur untuk mengejar korban. Merasa terancam, korban berlari mencari perlindungan di rumah warga sekitar,” ungkap IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Kanit Pidum Polres Labuhanbatu yang memimpin operasi penangkapan.












