Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Siringo-Ringo Ujung. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan sebilah parang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kasi Humas.












