Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, kemudian tim opsnal polsek panai tengah melakukan pencarian dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah, Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu pada hari jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.365.000,-( dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah),” sebut Syarifuddin.
Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik, 1 buah besi hendel pintu rusak, 1 buah kotak laptop merk ACER, 1 buah DVR CCTV merk AHUA, 1 unit TV sebagai monitor CCTV merk TRISONIC, 1 buah power suplay CCTV merk SPC dan 1 buah laptop warna abu – abu merk ACER telah diamankan penyidik. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana.












