Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Kabar terbaru datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian,Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian ini melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 36 orang Narapidana atau Warga Binaan pemasyarakatan (WBP), pada Jumat (31/01/2025).
Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi, apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP itu Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian dan dihadiri oleh Pejabat struktural, antara lain : Ka.KPLP Veazanol Kusuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh dan Kasubsi Kemanan, Busmar.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik & Giatja, Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Jajaran Pejabat Struktural Eselon V lainnya menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.












