Rokan Hulu, Riau – Dewanusantaranews.com -Polres Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmen nya dalam upaya pemberantasan Peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polda Riau/Polres Rohul. Kali ini, Polres Rohul, melalui Satuan Reserse Nakoba (SatResnarkoba) Polres Rohul berhasil menangkap 2 (dua) pria, dengan inisial A (35) dan ISM (42) yang membawa 10,3 kg daun ganja kering yang dikirim dari Madailing Natal (Madina), Sumut untuk diedarkan di Rohul .
Kedua tersangka ditangkap ditepi jalan, tepatnya di Dusun Kumu,Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,Riau, Selasa (29/7/2025) Pagi.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,S.H.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H di dampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan pengungkapan tersebut.
“Terungkapnya Kasus ini, berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Rohul.Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas lagi. Kami,akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu,” Kata AKP Repelita Ginting.












