Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor

×

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatantas gerak cepat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 04.00 Wib.

Kedua pelaku curanmor tersebut inisial AP (28) warga Jl. Bah biak Kiri Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan JPS (29) warga Gunung Sari Ulu Balik Papan Tengah, Kota Balik Papan, Kalimantan Timur.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa curanmor tersebut terjadi didepan warung saksi Sunardi di Jl. Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis siang 24 September 2026 sekira pukul 12.00 Wib.

Baca Juga  Ir.Robert Hendriko Nahkodai Persambi Provinsi Riau Gantikan H.Ian Machyar

Awalnya Kamis siang 24 September 2026 sekira pukul 11.00 Wib korban inisial SMS (83) warga Jl. Sumber Jaya II Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pergi ke warung milik saksi Sunardi yang terletak di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar untuk membeli sabun dengan mengendarai sepeda motor miliknya jenis Honda Kharisma 125 D warna silver hitam BK 4377 WH.

Sesampainya di depan warung korban memarkirkan sepedamotornya di depan warung tersebut dengan kondisi sepeda motor masih dalam keadaan menyala (hidup mesin) dan kunci sepeda motor masih lengket kemudian korban masuk untuk membeli sabun.Sekitar 3 menit kemudian korban keluar dari warung dan melihat sepeda motor miliknya tidak lagi berada di tempat semula. Lalu korban mencari sepeda motor miliknya di seputaran lokasi, namun korban tidak menemukan sepeda motornya tersebut.

Baca Juga  Manajemen Koin Bar Siantar Tanggapi Pemberitaan Miring, Bantah Tuduhan Pengendalian Ekstasi

Akibat kejadian itu mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *