Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 04.00 wib Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan mengamankan pelaku JPS dirumahnya di jl. Bah Biak Kiri Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku JPS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama pelaku AP dan telah menjual sepedamotor korban tersebut kepada kenalan nya yang berada di jl. Sadum kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut selang 1 jam tepatnya pukul 05.00 Wib Pelaku AP diamankan di jl. Nagur Kelurahan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku AP mengaji perbuatannya mencuri sepedamotor korban bersama pelaku JPS. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah baju kaos warna putih garis-garis hitam, 1 buah topi warna coklat, 1 buah celana pendek warna biru dan 1 buah sendal warna biru dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Kedua pelaku tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.
(Red) Miss R












