Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

2 Pelaku Jaringan Antar Provinsi dan BB 10,3 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Rohul

×

2 Pelaku Jaringan Antar Provinsi dan BB 10,3 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Rohul

Sebarkan artikel ini

AKP Repelita Ginting mengatakan, saat Penangkapan, Team melakukan penggeledahan terhadap terduga Pelaku, dan menemukan 10 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat,dan satu karung warna putih, 1 buah plastik warna biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polres Rohul dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” papar AKP Repelita Ginting.

Polres Rokan Hulu meng-apresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas Narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Rohul. *(H.Sihombing)*

Baca Juga  Samapaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *