Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pola pendampingan tahun ini akan dilakukan secara lebih personal dan mendalam.
“Kami menerapkan pola pendampingan desa per desa. Artinya, JPN akan mengawal secara spesifik setiap tahapan kegiatan di masing-masing Nagori. Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya, baik formal maupun informal, agar para Kepala Desa tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Alvonso.
Pemaparan Program dan Identifikasi Kendala
Sebagai inti dari pertemuan, masing-masing Kepala Desa memaparkan rencana kerja serta rincian penggunaan anggaran Nagori untuk tahun berjalan. Tidak hanya memaparkan rencana program, para Kepala Desa juga menyampaikan berbagai kendala dan hambatan nyata yang dihadapi di lapangan dalam mengelola anggaran tersebut.
Pemaparan komprehensif ini bertujuan agar tim JPN dapat melakukan telaah awal yang mendalam serta memetakan potensi masalah sejak dini.
Dengan mengidentifikasi kendala tersebut, tim JPN dapat memberikan solusi hukum yang tepat sasaran sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko di lapangan.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pengelolaan dana desa yang sehat di Kecamatan Sidamanik, sehingga target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat tercapai tanpa meninggalkan celah bagi pelanggaran hukum.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












