Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Oknum ASN di Damkar Simalungun berinisial LS kelola tangkahan tanpa kantongi izin.

×

Oknum ASN di Damkar Simalungun berinisial LS kelola tangkahan tanpa kantongi izin.

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Di bantaran sungai ditepi palung bah kuras Nagori mekar sari dusun Tanjung kec panei Simalungun praktik tambang batu cadas marak sehingga berdampak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup abrasi hingga erosi sungai serta perubahan alur sungai .

Sesuai pantauan tim dilokasi Sabtu ( 11/4/2026) dilokasi terlihat satu unit truck menunggu muatan batu cadas terparkir ditepi sungai, padahal sesuai aturan yang berlaku dalam pasal 158 UU no 3 tahun 2020 izin pertambangan (IUP) batuan, yang diatur dalam pasal 11A UU no 3 tahun 2020 pengelolaan batu cadas wajib menggunakan izin .

Saat ditemui dilokasi bantaran sungai para pekerja menyatakan ” Kami hanya pekerja yang punya Yuda bang ” ujar pekerja berinisial A .

Baca Juga  Polres Simalungun Gelar Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Kapolres Tegaskan Rotasi adalah Penyegaran Demi Peningkatan Kinerja

Untuk memastikan informasi tim media berusaha sambangi Yuda , saat diminta keterangan Yuda mengatakan bahwa tangkahan tersebut adalah milik Lasboy sumbayak yang merupakan ASN dipemkab Simalungun ,Yuda hanya berstatus sebagai pemilik lahan.

” Saya hanya punya lahan bang ,sudah dua tahun bang Lasboy sebagai pengelola tangkahan ini ” ujar nya menceritakan kronologi tangkahan dibah kuras tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *