Kanit 2 Tipidter (tindak pidana tertentu ) polres Simalungun IPDA Gagas aji S.Tr.k saat dihubungi Sabtu ( 11/4/2026) sekitar pukul 19.05 belum memberikan jawaban.
Sanksi pidana mengancam
Berdasarkan pasal 158 UU no 3 tahun 2020 pelaku diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah).
Pihak media akan terus mengawal tangkahan ini jangan sampai jatuh ditangan orang yang salah tidak bertanggung jawab.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












