Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Oknum ASN di Damkar Simalungun berinisial LS kelola tangkahan tanpa kantongi izin.

×

Oknum ASN di Damkar Simalungun berinisial LS kelola tangkahan tanpa kantongi izin.

Sebarkan artikel ini

Kanit 2 Tipidter (tindak pidana tertentu ) polres Simalungun IPDA Gagas aji S.Tr.k saat dihubungi Sabtu ( 11/4/2026) sekitar pukul 19.05 belum memberikan jawaban.

Sanksi pidana mengancam

Berdasarkan pasal 158 UU no 3 tahun 2020 pelaku diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah).

Pihak media akan terus mengawal tangkahan ini jangan sampai jatuh ditangan orang yang salah tidak bertanggung jawab.

Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE

Baca Juga  Pelaku Narkoba Berhasil Di Ringkus Polsek Raya Kahean Saat Di Warung Kopi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *