Senjata Api: 1 pucuk senjata Soft Gun Colt, 1 buah Magazine, 1 buah senjata Pistol Revolver, serta tabung CO2 dan peluru.
Senjata Tajam: 6 bilah pisau, 1 buah arit, dan 1 bilah parang.
Lainnya: 1 buah borgol, obeng, kayu rambung, tandan kelapa sawit, serta berbagai jenis pakaian (kaos, jaket, celana) yang terkait dengan tindak pidana.
3. Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (7 Perkara)
Barang bukti dari perkara yang mengganggu ketertiban umum, termasuk alat-alat yang digunakan dalam pencurian hasil perkebunan:
2 buah egrek, 2 buah keranjang along-along, 1 unit angkong (kereta sorong), 2 buah tojok besi, dan 1 unit handphone.
Metode Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barangnya. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air, ganja dan barang bukti berbahan kain/plastik dibakar dalam tong khusus, sementara senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. “Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah putus di pengadilan telah dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
Laporan anton garingging












