Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Wujudkan Kepastian Hukum, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara yang Telah Inkracht

×

Wujudkan Kepastian Hukum, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara yang Telah Inkracht

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini digelar di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus upaya untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait, antara lain: Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kepala BNN Kabupaten Simalungun, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Perwakilan Koramil, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Camat Siantar.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Himbau Kamtibmas

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 121 perkara, dengan rincian kategori sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika (54 Perkara)
Barang bukti narkotika mendominasi kegiatan hari ini, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali:

Sabu-sabu: Berat total 698,88 gram.

Ganja: Berat total 149 gram.

Barang bukti Pendukung: 31 unit handphone, 18 unit timbangan digital, 31 buah pipet plastik, 380 bungkus plastik klip berisi narkoba, 8 buah bong (alat hisap), 16 buah kaca pirex, serta ribuan plastik klip kosong dan perlengkapan lainnya.

2. Perkara Orang dan Harta Benda (60 Perkara)
Kategori ini mencakup barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, dan kejahatan terhadap nyawa, di antaranya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *