Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRiau Dewa Nusantara News

Wow! Garap Lahan Tanpa Izin, Tiga Unit Excavator Disuruh Keluar

×

Wow! Garap Lahan Tanpa Izin, Tiga Unit Excavator Disuruh Keluar

Sebarkan artikel ini

“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.

Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.

Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.

“Saya hanya membuat suratnya saja, masalah ganti rugi saya ngak tau. Dan kalaupun ada masalah dikemudian hari, bukan tanggung jawab saya,” jawab mantan Kepala Desa Anak Talang, inisial RJ.

Baca Juga  Polres Sergai Apel Kesiapan Antisipasi Karhutla Tahun 2024

Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Desakan ini disampaikan lembaga aliansi Indonesia (LAI), Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016
tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24

Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau, tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *