Joshrius, alumnus UKI dan Aktivis 98, mengatakan,
“Kami meminta agar dalam menyampaikan aspirasi, tetap mengindahkan aturan yang ada. Khususnya, objek vital tidak boleh dijadikan tempat berorasi dalam kegiatan demonstrasi,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pada Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10. Kedua pasal tersebut secara tegas melarang penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di lokasi-lokasi tertentu, termasuk di area objek-objek vital nasional.
Di tempat terpisah, Natal Parotua Sitinjak, pemerhati pemasyarakatan dan WBP baru baru ini di Medan Timur menyampaikan pandangannya secara tegas. Menurutnya, setiap masyarakat, ormas, LSM, dan mahasiswa jika menemukan adanya permasalahan di dalam Rutan Kelas I Medan agar menyampaikannya melalui jalur yang benar.
“Seperti membuat surat resmi ke rutan, melaporkan masalah ke kotak yang tersedia, menyampaikan ke Kanwil Ditjen Pas Sumut, atau melapor langsung ke Keminipas di Jakarta, serta sarana lain melalui Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Lebih lanjut ia menekankan, melakukan demonstrasi di area objek vital nasional termasuk Rutan Kelas I Medan adalah pelanggaran hukum yang nyata.
“Jika masih ada yang melakukan hal seperti itu lagi, kami masyarakat yang peduli pemasyarakatan akan ambil tindak tegas atas nama adat umum melawan perbuatan demonstrasi yang membuat resah WBP dan melanggar hukum. Kami juga punya kemampuan melanggar hukum seperti kalian jika polisi tidak sudi menjalankan tugas menempatkan demonstrasi di tempat yang benar, seperti di area kantor DPRD Provinsi Sumut sebagai wakilan rakyat. Jadi area DPR Kota Medan dan DPRD Tingkat I Sumut adalah tempat yang sah melakukan tindakan berdemonstrasi dan berorasi sesuai UU RI yang sah,” tegasnya.
(Mei Sartika Sitorus, SE)












