LABUHANBATU |Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dullas P. Samosir S.Sos, berhasil ringkus seorang Residivis pelaku pencurian. AJ(33), seorang pria yang bekerja serabutan, ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit handphone.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah AH(29), seorang ibu rumah Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang menjadi korban pencurian tersebut. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Panai Hilir dua hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara menarik papan dinding rumah bagian samping, kemudian membuka ventilasi jaring nyamuk untuk masuk ke kamar. Di dalam rumah, pelaku berhasil mengambil dua buah handphone, yakni Oppo A15S dan Vivo Y21A, serta uang tunai yang disimpan dalam sebuah celengan di lemari plastik yang berada di ruang tamu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan intensif. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Panai Hilir mendapatkan informasi dari saksi bahwa pelaku sempat mendatangi saksi untuk meminta bantuan membuka pola handphone Oppo A15S, yang ternyata memiliki ciri-ciri mirip dengan salah satu handphone yang hilang dari rumah korban.












