P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam 24 September 2026 sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan dalam pengungkapan diamankan satu orang pria inisial H (42) warga Batu V Kampung Huta III Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki akan membawa narkoba jenis sabu di daerah jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis malam 24 September 2026 sekira Pukul 21.45 Wib Tim berhasil mengamankan tersangka H sedang duduk di atas sepeda motornya merk Honda Revo BK 6473 TAJ di parkiran Purnama Raya Guest House.












