Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.835.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, kemudian pada tanggal 31 Mei 2024 korban membuat laporan Polisi di SPKT Polres Labuhanbatu.
Pelaku TP(51) seorang wiraswasta yang beralamat di Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, berhasil diamankan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah Cafe yang terletak di Jl. Sirandorung, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.












