Bengkayang Kalimanatan Barat, 5 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Suara gaduh terdengar di sekitar kawasan perbukitan yang dikenal warga sebagai Gudang Garam. Kamis sore, 4 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kabar duka menyebar cepat: dua pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) tertimbun tanah longsor. Malamnya, pukul 22.12 WIB, tubuh mereka ditemukan sudah tak bernyawa.
Korban masing-masing berinisial Ys, warga Kayan Hulu, Sintang, dan Yn, warga Sekadau. Keduanya hanyalah pekerja di lokasi yang sudah lama disebut-sebut sebagai sarang PETI. “Tertimpa kayu, lalu tertimbun tanah. Kami gali ramai-ramai sampai malam baru ketemu,” tutur Mika, salah satu saksi mata, dengan suara bergetar.
Lokasi kejadian unik sekaligus rumit. Warga menyebutnya berada di “perbatasan abu-abu” antara Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dengan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Kepala Desa Rukma Jaya pun mengakui batas wilayah itu tak jelas. “Di peta administratif beda, di lapangan susah ditentukan. Akhirnya, tambang liar bebas beroperasi,” katanya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pemain PETI. Informasi yang dihimpun, pemilik lahan di lokasi berinisial NK, warga Sagatani, Singkawang. Sedangkan pemilik mesin dompeng yang digunakan para pekerja disebut-sebut berinisial DN, asal Sintang. Warga menyebut, usai longsor, keduanya menghilang dari lokasi.
Tragedi “Gudang Garam” bukan yang pertama. Hampir setiap tahun, korban jiwa jatuh di tambang emas ilegal Kalimantan Barat. Namun, siklusnya berulang: aparat datang sebentar, operasi berhenti sementara, lalu aktivitas kembali berjalan.
“Penertiban itu ada, tapi setengah hati. Begitu aparat pulang, mesin dinyalakan lagi,” ungkap seorang warga Rukma Jaya.












