PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Penegakan Aturan dan Peraturan di internal Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kini tengah diuji di tingkat pusat. Perjuangan St. Viktor James Napitupulu dalam menuntut keadilan atas sanksi pemberhentian pelayanan (dipabali) yang dijatuhkan oleh Pendeta Resort HKBP Tangkerang seakan membentur tembok birokrasi gereja HKBP yang tebal dan lamban.
Publik dan warga jemaat kini mulai mempertanyakan peran aktif serta ketegasan dari pucuk pimpinan tertinggi. Baik Ephorus HKBP di Pearaja Tarutung maupun Praeses Distrik XXII Riau seolah-olah memilih untuk bersikap pasif, menahan diri, dan terkesan mengabaikan esensi persoalan yang sebenarnya sangat fundamental ini.
Sikap yang menjurus pada pembiaran administratif ini sangat disayangkan, mengingat dampak destruktif dari sanksi “dipabali” tersebut telah merusak harkat, martabat, dan nama baik korban di tengah masyarakat. Sebagai seorang pelayan tahbisan (Sintua) yang telah bersumpah di depan altar, sanksi sepihak yang diumumkan secara terbuka lewat warta jemaat (tingting) merupakan pembunuhan karakter yang luar biasa keji.
Sangat ironis melihat para pimpinan distrik maupun pusat terkesan memandang sebelah mata kehancuran nama baik pelayannya tersebut. Padahal, jika ditarik ke ranah hukum tata gereja HKBP, sanksi pemecatan yang ditandatangani oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. itu berdiri di atas fondasi administrasi yang cacat hukum, prematur, dan manipulatif.
Secara de jure, Ephorus selaku administrator tertinggi dan Praeses sebagai pengawas wilayah memiliki kewenangan penuh yang dijamin oleh Aturan dan Peraturan HKBP untuk menganulir keputusan lokal tersebut. Konstitusi gereja secara eksplisit memberikan hak veto kepada pimpinan pusat untuk meluruskan segala bentuk produk hukum tingkat resort yang terbukti menabrak aturan dasar.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan semangat penegakan hukum kasih yang diagungkan gereja HKBP. Muncul asumsi kuat di kalangan pengamat bahwa ada kecenderungan dari pihak Distrik XXII Riau dan HKBP Pusat untuk meremehkan persoalan ini, hanya karena tensi konflik belum termanifestasi dalam bentuk aksi unjuk rasa massa jemaat secara terbuka.
Pihak pimpinan pusat seolah-olah menutup mata, sementara ketenangan di permukaan jemaat HKBP Tangkerang murni merupakan buah iktikad baik dari St. Viktor James Napitupulu. Demi menjaga kekudusan dan kedamaian pelayanan di rumah Tuhan, korban memilih untuk melarang jemaat pendukungnya melakukan kegaduhan fisik di area gereja.
Kesabaran dan kepatuhan St. Viktor James Napitupulu terhadap etika gerejawi diwujudkan dengan menempuh jalur korespondensi formal yang sunyi. Ia telah melayangkan surat resmi secara bertahap, mulai dari mendatangi langsung Kantor Pusat Pearaja Tarutung pada Maret 2026, hingga mengirimkan tim perwakilan dengan bundel berkas lengkap pada awal Mei 2026 yang lalu.
Sayangnya, respons yang didapatkan justru terkesan dingin dan normatif. Munculnya narasi dari oknum pejabat struktur pusat yang melabeli polemik ini sebagai “masalah pribadi” antara Pendeta Resort dengan Sintua (Ketua Parartaon) adalah bentuk pengerdilan masalah sekaligus indikasi nyata dari sikap lepas tanggung jawab institusi/gereja HKBP.
Bagaimana mungkin sebuah produk sanksi formal gereja HKBP bisa diklasifikasikan sebagai masalah pribadi? Surat keputusan “dipabali” dibacakan secara resmi di hadapan ratusan jemaat pada ibadah Minggu, 26 April 2026, menggunakan media resmi dan kop surat administrasi HKBP Resort Tangkerang, serta ditandatangani oleh seorang pejabat pendeta yang sah.
Penyematan label “masalah pribadi” oleh pihak distrik maupun pusat secara tidak langsung telah melegitimasi tindakan penindasan prosedur yang terjadi di tingkat lokal. Sikap abai ini seolah membiarkan sebuah preseden buruk terjadi, di mana seorang pendeta resort dapat dengan bebas memecat pelayan tahbisan tanpa perlu takut dievaluasi oleh atasannya.
Jika mengacu pada kronologi faktual, pelanggaran aturan dan peraturan HKBP yang terjadi di Resort Tangkerang sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang kasat mata. Prosesi pemecatan diawali dari digelarnya rapat “manimbangi” (sidang pertimbangan) pada tanggal 12 April 2026 secara sepihak dan tertutup, tanpa dihadiri oleh St. Viktor James Napitupulu.
Dalam hukum universal maupun hukum gereja (HKBP), menggelar sidang vonis tanpa kehadiran terdakwa dan tanpa memberikan hak jawab (audi et alteram partem) adalah sebuah kecacatan prosedural yang fatal. St. Viktor James Napitupulu sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, memberikan penjelasan, ataupun meluruskan duduk perkara yang dituduhkan.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul bahkan semakin ugal-ugalan pascasidang sepihak tersebut. Tanpa melalui proses pembinaan pastoral yang wajar dan bertahap, Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan pada tanggal 13 April 2026, yang kemudian langsung disusul oleh Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada tanggal 14 April 2026.












