Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Berhasil Amamankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

×

Polres Pematangsiantar Berhasil Amamankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu  8 Juli 2026 malam sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut inisial Zu (60) warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib personil sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menungkapnya dengan mengamankan Zu sedang berdiri tepat di depan BPK Efrata Pulu Ginting.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Aisyo Laksanakan Anjangsana di Kampung Aisyo

Kemudian ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di atas tanah yang sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *