Diinterogasi Zu mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial L yang berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki panggilan L tersebut tidak ditemukan (dalam lidik) sehingga Zu beerta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan AG












