Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?

×

Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?

Sebarkan artikel ini

Jeda waktu penerbitan dokumen SP 1 dan SP 2 yang hanya berkisar 24 jam menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk membina. Prosedur kilat ini murni merupakan sebuah manipulasi administratif untuk mempercepat eksekusi vonis “dipabali” demi membungkam kekritisan korban terkait transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Pastori senilai Rp700.000.000,-.

Menjadi pertanyaan besar, mengapa seorang Pendeta Resort berani melangkah mengangkangi aturan dan peraturan gereja HKBP? Atau adakah kekuatan besar dibelakangnya yang melindungi tindakannya sehingga cacat prosedur yang dilakukan tidak mendapatkan atensi dari petinggi pusat HKBP di Pearaja – Tarutung?

Mengapa Ephorus dan Praeses seakan gentar untuk menyentuh akar masalah finansial ini? Sikap diam para pimpinan pusat terhadap kejanggalan dokumen RAB senilai Rp700 juta yang disembunyikan oleh pihak resort justru memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang tidak akuntabel.

Padahal, tugas utama seorang Praeses berdasarkan Aturan dohot Peraturan HKBP adalah melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya roda organisasi gereja HKBP dan keuangan di tingkat distrik. Ketika ada seorang Sintua (Ketua Parartaon) dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol anggarannya, Praeses seharusnya berdiri di garda terdepan untuk melindunginya.

Baca Juga  Satgas Yonif 641/Bru Bantu Warga Yang Berduka Di Kampung Apalapsili

Fakta di lapangan justru memperlihatkan pemandangan yang miris bagi wibawa kepemimpinan distrik. Dalam rapat mediasi tanggal 23 April 2026 yang dipimpin langsung oleh Praeses Distrik XXII Riau, wibawa lembaga tertinggi wilayah tersebut justru dilecehkan secara brutal oleh kelompok jemaat pendukung Pendeta Resort.

Praeses Pdt. Hardy B. Lumbantobing, M.Th. secara keji dituduh di depan forum bahwa kehadirannya mengintervensi masalah karena telah menerima suap atau bayaran. Tidak hanya dihina secara lisan, sang Praeses bahkan mengalami pengusiran dari ruang rapat sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali oleh para peserta rapat yang anarkis.

Kejadian memilukan ini mencatat noda hitam dalam sejarah hierarki episkopal HKBP, sebab Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. selaku Pendeta Resort justru diam membisu. Ia membiarkan atasannya dilecehkan, diusir, dan dihina tanpa ada upaya sedikit pun dari dirinya untuk membela atau menertibkan jemaat pendukungnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Labuhanbatu Luncurkan Kampung Tertib Lalu Lintas Di Desa Aek Paing

Sikap diam Pendeta Resort terhadap pelecehan Praeses ini secara de jure sudah memenuhi unsur pembangkangan gereja HKBP (insubordinasi). Berdasarkan hukum disiplin pelayan HKBP, tindakan membiarkan atasan hierarkis dilecehkan dalam forum resmi adalah pelanggaran etik berat yang sanksinya bisa berupa pencabutan hak pelayanan atau mutasi demosi.

Namun, hingga hari ini, mengapa baik Praeses maupun Ephorus belum menjatuhkan tindakan disiplin apa pun kepada Pdt. Lewis Efraim Sitompul? Kesan lamban dan ragu-ragu dari pucuk pimpinan dalam menindak pendeta resort yang membangkang ini semakin memperkuat kekecewaan St. Viktor James Napitupulu yang mencari keadilan.

Nama baik, dedikasi, serta rekam jejak pelayanan St. Viktor James Napitupulu yang telah dibangun selama bertahun-tahun kini hancur di mata publik jemaat akibat warta “dipabali” yang cacat hukum tersebut. Kerugian imateriil dan moral yang dialami keluarga korban tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian pemulihan (rehabilitasi).

Baca Juga  Peresmian Vihara Sakyamula Pematangsiantar Berlangsung Aman Dan Sukses

Ephorus HKBP selaku representasi Kristus di bumi dalam hal kepemimpinan gereja HKBP, tidak boleh lagi berlindung di balik formalitas birokrasi yang berbelit-belit. Kasus HKBP Tangkerang ini bukan sekadar konflik personal, melainkan potret nyata runtuhnya supremasi hukum tata gereja akibat ego sektoral pimpinan lokal.

Jika aturan dan peraturan HKBP terus-menerus dikalahkan oleh pembiaran dari para pimpinannya, maka ke depan tidak akan ada lagi pelayan atau jemaat yang berani menyuarakan kebenaran dan transparansi keuangan. Kepercayaan publik terhadap kebersihan manajemen internal administrasi HKBP dipertaruhkan secara penuh dalam penyelesaian kasus ini.

Oleh karena itu, melalui Gerakan Transformasi HKBP Resort Tangkerang beserta beberapa media mendesak Ephorus HKBP untuk segera mengambil alih perkara ini secara total, menganulir produk warta “dipabali” yang cacat prosedural tersebut, serta memerintahkan pembacaan surat pemulihan nama baik St. Viktor James Napitupulu dari atas mimbar gereja demi keadilan yang hakiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *