Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tokoh Masyarakat Heri “Heri Daging” Pimpin Bakti Sosial dan Gotong Royong Jalan Tani, Dihadiri Calon Kades St. Benget Sihombing Nomor Urut 2

×

Tokoh Masyarakat Heri “Heri Daging” Pimpin Bakti Sosial dan Gotong Royong Jalan Tani, Dihadiri Calon Kades St. Benget Sihombing Nomor Urut 2

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan masyarakat Dusun 2, Desa Tanjung Gusta, melalui kegiatan bakti sosial dan gotong royong membersihkan jalan serta parit-parit jalan tani asli sepanjang kurang lebih 1 kilometer.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat Heri atau yang akrab disapa Heri Daging, serta dihadiri calon Kepala Desa Tanjung Gusta nomor urut 2, St. Benget Sihombing bersama masyarakat setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh pemuda Naldes Sibarani St serta Ketua Ranting Pemuda Pancasila Tanjung Gusta, Suyadi yang ikut bergabung bersama warga dalam kegiatan gotong royong.

Sejak pagi hari masyarakat tampak antusias membersihkan semak belukar, mengangkat lumpur dari parit, dan merapikan akses jalan tani asli yang selama ini menjadi jalur utama aktivitas para petani.

Baca Juga  Kejari Siak "BIDIK" Dugaan Korupsi Pengadaan Telur Asin, Mahadar Terancam?

St. Banget Sihombing merupakan calon Kepala Desa yang syarat akan pengalaman. Tidak diragukan lagi jabatan Kepala Desa telah ia emban Bersama masyarakat dan kedekatan kepada warga tentunya pengalamannya yang mumpuni di bidang Pemerintahan Desa.

Salah satu Tokoh masyarakat Desa Tanjung Kusta menuturkan bahwa Calon Kepala Desa Tanjung Kusta Nomor Urut 02 St. Benget Sihombing Di periode 2026-2029 patut kita dukung bersama guna melanjutkan prgram-program yang Akan di selesakan program Kerjnya Nantinya.

St. Benget Sihombing juga mengatakan apa bila nanti terpilihnya Di desa Tanjung kusta ini kita akan terapkan dan pembangunan yang merata dan merakyat dan sesuai dengan peraturan dengan UUD desa, dengan Peraturan perundang-undangan utama yang mengatur kepala desa dan perangkat desa terpilih adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mengatur masa jabatan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *