Saat dilakukan interogasi singkat, ZEP mengaku barang terlarang miliknya didapat dari seseorang berinisial A warga Desa Firdaus. Begitu mendapat informasi, petugas mengajak ZEP menunjukkan posisi A, kemudian ianya membawa Tim ke belakang Kantor Pemkab Sergai namun orang yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi, Ungkapnya.
“Kini ZEP, serta seluruh barang bukti telah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terhadap A masih dilakukan penyelidikan”, Pungkasnya. (RS).












