Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaPekanbaru Nusantara NewsRiau Dewa Nusantara News

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau , Ringkus 3 Orang Diduga Pelaku Pemilik Senjata Api

×

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau , Ringkus 3 Orang Diduga Pelaku Pemilik Senjata Api

Sebarkan artikel ini

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api model FN merek Browning HI Power Automatic Kal 9 mm buatan Belgia, 30 butir peluru tajam kaliber 9 mm, satu unit handphone merek Redmi Type 10c, dua unit handphone merek Oppo Type A 16, satu unit mobil Avanza silver metalik dengan nomor polisi BM 1045 JJ, satu unit STNK Mobil Avanza Silver, satu buah kartu kepemilikan senjata api, satu lembar surat kepemilikan senjata api, dan satu buah jaket TNI.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dengan maksimal dua puluh tahun.Tegas asep

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Sintang Merajalela, APH Diduga Tutup Mata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *