Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api model FN merek Browning HI Power Automatic Kal 9 mm buatan Belgia, 30 butir peluru tajam kaliber 9 mm, satu unit handphone merek Redmi Type 10c, dua unit handphone merek Oppo Type A 16, satu unit mobil Avanza silver metalik dengan nomor polisi BM 1045 JJ, satu unit STNK Mobil Avanza Silver, satu buah kartu kepemilikan senjata api, satu lembar surat kepemilikan senjata api, dan satu buah jaket TNI.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dengan maksimal dua puluh tahun.Tegas asep












