Samosir – Dewanusantaranews.com – Penangkapan kreator konten Polda Sitanggang oleh tim Polres Kuantan Singingi, Riau, di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Senin, 31 Agustus 2026, menimbulkan dugaan serius terkait sumber biaya operasional penjemputan tersebut. Pasalnya, rentang waktu yang sangat singkat dan prosedur pengajuan anggaran yang belum selesai membuat muncul dugaan kuat bahwa biaya perjalanan dinas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana mestinya.
Laporan polisi nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuansing/Polda Riau atas nama pelapor Darwis masuk pada Jumat, 28 Agustus 2026. Belum genap tiga hari — di mana terdapat hari libur akhir pekan — tim Polres Kuansing sudah berangkat ratusan kilometer lintas provinsi ke Samosir dan membawa paksa Polda Sitanggang ke Riau.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seluruh penerimaan dan pengeluaran negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penegakan hukum termasuk perjalanan dinas penangkapan seharusnya dibebankan pada kas negara melalui APBN, bukan dibebankan kepada pelapor atau pihak ketiga. Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Polri mengatur bahwa pengajuan biaya perjalanan dinas wajib didasarkan pada Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah sebagai dasar hukum pengeluaran. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Bagian Keuangan berhak menolak pencairan dana. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 pada Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa pengajuan biaya perjalanan dinas wajib dilakukan minimal lima hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Proses pengajuan hingga pencairan dana berjalan secara bertingkat, mulai dari penyidik, Kasat Reskrim, Kapolres, Bagian Keuangan, hingga pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Proses ini memerlukan waktu administrasi yang tidak dapat dipersingkat di luar ketentuan prosedural yang berlaku. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengeluaran belanja negara harus didukung oleh bukti yang sah dan cukup. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran wajib memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum menyetujui pembayaran.
Jika dicermati rentang waktunya, laporan masuk pada Jumat, 28 Agustus 2026, dan penangkapan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Itu berarti hanya tersisa dua hari kerja efektif, di mana di dalamnya terdapat hari libur akhir pekan. Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, secara hukum belum memungkinkan menyelesaikan seluruh proses administrasi pengajuan dan pencairan biaya perjalanan dinas yang memerlukan pemeriksaan berkas dan persetujuan bertingkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa biaya perjalanan dinas tersebut tidak berasal dari APBN.












