Polisi bukan milik pelapor. Polisi adalah lembaga negara yang dibiayai oleh rakyat melalui APBN. Tugas penegakan hukum adalah kewajiban negara, bukan jasa yang dapat dipercepat atau dibiayai oleh perorangan. Jika biaya penjemputan tersebut ternyata tidak menggunakan APBN, maka muncul pertanyaan hukum yang mendasar: dari mana sumber dana tersebut berasal? Apakah ada pihak lain yang membiayai kegiatan penegakan hukum negara? Hal tersebut dapat bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tidak memperbolehkan pengeluaran di luar mekanisme anggaran yang telah ditetapkan, serta dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mei Sartika Sitorus)
Foto: doc, Polda Sitanggang Kreator Asal Kabupaten Samosir Saat Dijemput Paksa Polisi 31/08/2026












