Tidak terima dengan kejadian tersebut, Korban bersama dengan temannya tersebut kemudian pergi ke Mapolresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Mengetahui hal itu, Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
Hingga pada hari Jumat (26/01/2024) pukul 17.00 wib Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku kejahatan tersebut hingga akhirnya tim. berhasil mengamankan pelaku MRS (25) di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, kemudian sekira pukul 18.00 wib MJR (17) berhasil diamankan di Jln. Dr. Cipto Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan YZ Alias C (24) diamankan di Pasar 4 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK melalui Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu, SH menerangkan, “para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dan kepada para Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana.” jelasnya.












