Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum, petugas segera menghadirkan kepala lingkungan setempat untuk mendampingi penggeledahan. Hasilnya sungguh berbicara. Di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, ditemukan sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah kotak plastik yang menyimpan sejumlah alat isap narkoba lengkap, yakni kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WUS memberikan pengakuan yang membuka babak baru penyelidikan. “Tersangka WUS mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Ini adalah petunjuk penting yang akan kami kejar dan kembangkan sampai ke akar jaringannya. Tidak ada penjahat narkoba yang akan kami biarkan bebas,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi penuh determinasi.
Tersangka WUS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas, kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Sonni G. Silalahi menutup keterangannya dengan pesan yang lantang dan jelas. “Kepada siapa pun yang masih berani bermain-main dengan narkoba di wilayah kami, kami tegaskan: tidak ada negosiasi. Polsek Bosar Maligas akan terus bergerak, siang maupun malam, untuk memastikan masyarakat Simalungun terlindungi dari kejahatan narkoba,” tegasnya.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












