Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus berupaya mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya. Upaya konkret tersebut dilakukan dengan menggelar rapat Forum Komunikasi terkait implementasi strategi penguatan rekrutmen serta peningkatan cakupan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (13/04/2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Siantar, Bayu Indra, beserta jajaran. Dalam paparannya, Bayu Indra menegaskan bahwa program strategis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan, di mana bagi pihak yang tidak melaksanakan program strategis nasional, akan dikenakan sanksi administratif.
Sesuai aturan yang berlaku, Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap optimalisasi program JKN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, kepala daerah wajib mendaftarkan seluruh penduduk di wilayahnya sebagai peserta aktif JKN sesuai segmen kepesertaan yang berlaku, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta menyusun regulasi pendukung demi kelancaran program di daerah masing-masing sebagai wujud dukungan terhadap program prioritas nasional.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 yang menegaskan komitmen peningkatan layanan BPJS Kesehatan melalui penguatan JKN dan pendanaan kesehatan.
“Inspektorat daerah diharapkan melakukan review perencanaan agar lebih fokus pada pencapaian target program prioritas nasional di daerah. Selain itu, perlu dibentuk dan diaktifkan forum komunikasi pemangku kepentingan, serta melakukan pengecekan data penduduk secara berkala, baik itu data Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda, maupun PPU non-Pemda,” jelas Bayu.
Sementara itu, Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan komitmen Pemkab Simalungun untuk terus mempertahankan predikat UHC. Menurutnya, birokrasi harus berjalan sesuai norma, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.












