Dalam narasinya, Mangihut Sinaga menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai hukum acara pendukung guna memastikan kelancaran transisi regulasi di lapangan.
Penekanan diberikan pada perubahan fundamental filosofi hukum di Indonesia.
KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari yang sebelumnya bersifat **retributif** atau mengedepankan aspek pembalasan terhadap pelaku, menjadi hukum yang lebih bersifat **korektif** dan **restoratif**. Hal ini menuntut para Jaksa sebagai pengendali perkara (*dominus litis*) untuk lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan pemulihan dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
—
### **Komitmen Penegakan Hukum yang Humanis**
Melalui pertemuan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas personel dan menyelaraskan pola penuntutan dengan semangat pembaruan hukum nasional tersebut. Sinergi antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Negeri Simalungun ini diharapkan dapat mempercepat perwujudan kepastian hukum yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan ditutup dengan sesi diskusi strategis mengenai kendala teknis penegakan hukum di wilayah hukum kabupaten Simalungun
Laporan Anton garingging












