Padang Sidimpuan | Dewanusantaranews.com – Team Opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) mengamankan dua pria terkait dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Kedua tersangka masing-masing : PLbs (38)warga: Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu Kab. Madina dan Rlbs ( 45) warga Desa Salambue Kec. Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan di Desa Salambue Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
pada hari senin (25.3.2024) Pukul : 13.30 Wib
Dari hasil penangkapan berkat laporan masyarakat tersebut perugas mengamankan barang bukti diantaranya1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,20 ( nol koma dua puluh) gram
– 1 (satu) buah plastik klip kosong
– 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru
– Uang RI sebesar Rp. 36.000












