Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Taring Polsek Bangun Terbukti : Bobol Rumah Polwan di Siantar, 3 Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

×

Taring Polsek Bangun Terbukti : Bobol Rumah Polwan di Siantar, 3 Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. “Saya bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan tim Opsnal serta penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dan fakta hasil penyidikan, identitas para pelaku pun berhasil dibidik. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan secara bertahap.

“Pada hari Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan tersangka berinisial R B A P (27 tahun) di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar,” ungkap AKP Hengky.

Selanjutnya, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka berinisial R N S (27 tahun) pada pukul 22.30 WIB di depan rumahnya yang berada di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Sipirok, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Di Duga Penipuan Sebesar 40 JT EED Suprianto, Minta Kapolres Simalungun Tangkap Pelaku

“Penangkapan ketiga tersangka berinisial K K N S (24 tahun) dilakukan pada pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan,” imbuh Kapolsek Bangun.

AKP Hengky menambahkan bahwa masih terdapat satu orang pelaku lainnya berinisial A (30 tahun) yang belum berhasil ditangkap. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Kami sita satu buah gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, satu pasang sepatu On Cloud, dua buah raket badminton merk APCS dan Yonex, serta dua buah tabung gas 3 kilogram,” rinci AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga  Tindakan Tegas Polsek Bangun Tidak Pandang Bulu : Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram Ditangkap di Warung Tuak Eks Lokalisasi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *