Simalungun – Dewanusantaranews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan ketajaman dan kerja keras profesionalnya dalam mengungkap kasus pencurian dengan cara membobol rumah milik seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar.
Keberhasilan penangkapan tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada sesama anggota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
“Polri terus bekerja keras untuk masyarakat. Kali ini, Polsek Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam sebuah rumah,” ujar AKP Verry Purba mengutip laporan dari lapangan.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban bernama Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
“Korban bersama suaminya tiba di rumah mereka yang beralamat di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan saat memaparkan kronologi kejadian.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sesampainya di rumah, suami korban, Sabar Anthony Nainggolan, langsung melihat kejanggalan. “Saksi Sabar Anthony melihat bahwa satu unit keyboard merk Yamaha PSR E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada. Kemudian, ia mendapati pintu jendela bagian belakang rumah dalam kondisi rusak karena telah dicongkel,” terangnya.
Korban kemudian memeriksa barang-barang lainnya dan diketahui bahwa sejumlah barang turut raib. “Barang yang hilang antara lain satu pasang sepatu merk On Cloud, dua buah raket badminton, serta dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram,” tambah AKP Hengky.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi mencapai kurang lebih Rp10.550.000 (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). “Atas kejadian itu, korban segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun,” ucap Kapolsek.












