Sintang, Kalimantan Barat — Jumat, 13 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Semerah, tetapi juga memperlihatkan indikasi pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Informasi ini pertama kali mencuat ke publik setelah warga melaporkan kondisi air sungai yang keruh dan tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:
Air itu keruh karena ada mereka kerja tambang emas di hulu situ, Pak. Kalau tidak ada yang kerja, air jernih,” ucapnya kepada awak media di tepi Sungai Semerah.
Padahal, tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari jalan utama menuju Kecamatan Sepauk, bahkan dekat dengan markas Polsek Sepauk. Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Sepauk justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai.
Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp.
Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan publik soal potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal yang menggiurkan.
Aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, perusakan lingkungan hidup akibat tambang ilegal juga melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”












