Sumut – Dewanusantaranews.com – Seorang warga Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dikejutkan dengan stiker sensus yang tiba-tiba menempel di tembok rumahnya. Padahal saat itu tidak ada petugas yang melakukan wawancara.
Peristiwa itu diketahui Sutrisno, warga yang akrab disapa Kinoi, pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kinoi mengaku tidak berada di rumah pada Senin hari senin (27/07/2026). Ia berjaga di rumah sakit untuk menemani istrinya yang sedang sakit, dari pagi hingga larut malam.
“Paginya saya lihat kok ada stiker sensus menempel di tembok pagar rumah saya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan petugas tersebut jelas melanggar prosedur operasional standar (SOP). Seharusnya penempelan stiker dilakukan setelah proses pendataan atau wawancara dengan pemilik rumah selesai.
“Tindakan petugas yang menempelkan stiker tanpa melakukan wawancara kepada pemilik rumah merupakan pelanggaran SOP,” kata Kinoi.












