Ia juga menilai kelalaian itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam menjalankan tugas berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Bener-bener melanggar SOP. Ini bisa dikategorikan kelalaian dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Kinoi berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta pihak terkait segera mengusut kasus ini.
“Harapan saya, ke depannya tidak ada terulang kembali dan ini adalah harus benar-benar diusut, agar tidak kena ke warga yang lain,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPS Kota Medan terkait insiden tersebut.
Laporan AG












