“yang mana telah terlihat Jelas di mata sosial undang undang migas pengisian minyak BBM bersubsidi jenis solar tersebut.terlihat jelas mobil-mobil tronton warna-warni telah melakukan pengisian.BBM.bersubsidi jenis solar, dengan secara santainya petugas operator melayani mobil-mobil tersebut.Diduga Nampaknya pihak pengelola SPBU kebal hukum dan bahkan salah satu anggota SPBU tersebut mengatakan telah ada di kasih surat perijinan lengkap dari gubernur Riau di saat Wartawan ingin mengecek kebenaran nya Anggota SPBU tersebut marah-marah tidak terima.
Dengan ini kami meminta kepada pihak penegak hukum(APH) yang ada di propinsi kabupaten kapolda kapolres serta seluruh instansi terkait agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut yang mana telah melakukan penyalahgunaan peraturan,
yang ada.di tutup.
(04-02-2024).












