Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Usulan Pembangunan Dipertukarkan Antar Dewan: Dugaan Pelanggaran Birokrasi di Kalbar

×

Usulan Pembangunan Dipertukarkan Antar Dewan: Dugaan Pelanggaran Birokrasi di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak, 5 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Sebuah pesan WhatsApp yang beredar di kalangan legislatif dan birokrat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memicu kehebohan. Pesan tersebut berasal dari admin internal Bappeda Provinsi Kalbar yang menyampaikan bahwa usulan kegiatan dari anggota DPRD Kalbar yang baru dilantik belum dapat diproses dalam perubahan APBD. Alasannya: belum ada pembagian data dari dewan lama.

Pesan itu, yang sudah dikonfirmasi oleh beberapa staf legislatif dan eksekutif, berbunyi:

Izin menginformasikan untuk anggota dewan yang baru naik/menggantikan dewan yang lama, bahwa usulan belum dapat diproses pada perubahan dikarenakan masih terkendala terkait data yang akan dibagi antara dewan lama dan dewan yang baru. Mohon jika sudah ada pembagian agar dikirim softcopy-nya kepada saya atau Sdr. Heru Suyutdi.”

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Gunung Pane

Kalimat tersebut menunjukkan bahwa usulan program pembangunan diperlakukan layaknya “milik pribadi” anggota dewan, bukan sebagai hasil sistem perencanaan lembaga DPRD. Praktik ini bertentangan dengan asas netralitas birokrasi dan membuka celah politisasi usulan pembangunan.

Sejumlah ahli menilai, praktik “bagi data” ini berpotensi melanggar: Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 80, yang menegaskan bahwa usulan pembangunan adalah hasil musrenbang dan sistem teknokratik, bukan personal.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pembangunan sebagai kebutuhan masyarakat, bukan hak prerogatif individu.

Kajian KPK RI yang menyebut personalisasi usulan sebagai bentuk penyimpangan birokrasi.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjamin akuntabilitas penganggaran publik.

Baca Juga  Pos Jagiro Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Komsos Kepada Tokoh Masyarakat Kampung Jagiro

Anto, pengamat administrasi publik dari Universitas di Kalbar, menilai bahwa praktik ini adalah bentuk pemiskinan fungsi DPRD.

Kalau usulan program hanya bisa diproses kalau ada ‘izin’ dewan lama, ini sudah jelas feodalisme birokrasi. Bappeda tidak boleh ikut main.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *