3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan Pertamina Dex termasuk bahan bakar non-subsidi dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan pertambangan atau penimbunan.
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat larangan penyalahgunaan BBM dan mengatur sanksi administratif serta pidana bagi pelaku usaha dan pengelola SPBU yang menyalahgunakan izin niaga.
Masyarakat Kecamatan Rawak berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Sekadau, Pertamina, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Kalau hukum masih berpihak pada rakyat kecil, tolong tindak tegas. Kami cuma mau beli BBM untuk kerja, bukan bersaing sama mafia jerigen,” ujar Deby menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di Kecamatan Rawak belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan resmi. Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Fenomena dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis Pertamina Dex di sejumlah SPBU pedalaman Kalimantan Barat bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga dapat mengindikasikan rangkaian kejahatan ekonomi terorganisir (organized economic crime) yang melibatkan jaringan pemasok BBM ilegal dan pelaku tambang tanpa izin (PETI). Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan independen diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap regulasi migas nasional.
Sumber: Wawancara lapangan bersama warga dan sopir ekspedisi, Deby Sekadau, Kalimantan Barat.












